Search This Blog

Monday, November 1, 2010

macam-macam najis

Pengertian Najis

Najis ialah kotoran yang wajib dijauhi oleh seorang muslim dan wajib dibersihkan bila mengenai badannya. Alloh berfirman " dan pakaianmu itu bersihkanlah" (QS. Al-Muddatstsir : 4).
dalam surah lain Alloh berfirman yang artinya; " mereka bertanya kepadamu tentang haidh, katakanlah, haidh itu adalah kotoran. oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita yang sedang haidh, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci, apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Alloh kepadamu. sesungguhnya Alloh menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri" (QS. Al-baqoroh : 222). 
Benda-benda yang termasuk najis adalah sebagai berikut:
1. Kencing dan tahi manusia
    cara membersihkan kencing dan tahi manusia adalah dengan dibasuh atau dicuci. Ada beberapa hal yang perlu disampaikan di siniberkaitan dengan cara membersihkan najis kencing dan tahi.
a. Cara membersihkan kencing anak kecil
    Kencing anak kecil laki-laki cukup dipercik dengan air hingga basah, sedangkan kencing anak kecil perempuan dicuci hingga bersih. ini berdasarkan hadits nabi Saw " kencing anak kecil laki-laki dipercik, sedang kencing anak kecil perempuan dicuci" (HR. Ahmad, abu dawud dan tirmidzi). ketentuan ini berlaku selama keduanya belum makan makanan selain susu ibunya. ini bedasarkan hadits Nabi Saw " selama keduanya belum makan, apabila keduanya sudah makan, cara membersihkan kencingnya dengancdicuci " (HR. Abu dawud). 

b. cara membersihkan sandal dari kotoran
    cara membersihkan sandal yang terkena najis adalah dengan menggosokkannya ke tanah. ini berdasarkan hadits Nabi Saw " Apabila salah seorang dari kalian berjalan mengekan sandal, lalu menginjak kotoran, maka tanah bisa menjadi perbersihnya " (HR. Abu Dawud).

c. cara membersihkan ujung bawah pakaian wanita
    ketika wanita berjalan dengan menjuraikan ujung bawah pakaiannya ke tanah, lalu terkena najis, maka yang menjadi pembersihnya adalah tanah. ini berdasarkan hadits Nabi SAW bahwa bila seorang wanita berjalan di jalanan yang kotor, lalu ujung bawah pakaianya terkena najis, maka tanah lain yang bersih yang dia lewati menjadi pembersih dari kotoran tersebut. dalam hal ini nabi Saw bersabda " tanah lain yang dia injak sesudahnya akan membersihkannya" (HR. Abu Dawud).

d. cara membersihkan tanah atau kasur yang terkena kencing atau tahi
    caranya adalah dengan membersihkan danmenyiram air pada tempat yang terkena; adapun bila terkena kencing, maka cukup dengan menyiramkan air banyak-banyak pada tempat yang terkena. ini berdasarkan hadits Nabi Saw "biarkan  dia! siramkan saja pada bekas kencingnya itu seember air.kalian  diperintahkan untukmemberi kemudahan kepada manusia,bukan untuk menyulitkan mereka" (HR. Albukhori dan muslim).

2. darah haidh
    cara membersihkan darah haidh dengancara dibasahi dengan air dan dicuci. berkaitan dengan hal ini Rosululoh pernah memberi perintah " hendaklah dia menggosoknya, lalu mencucinya dengan air. kemudian memerciknya, setelah itu barulah dia boleh sholat dengan kain itu" (HR. Al-bukhori dan muslim).

3. jilatan anjing dalam wadah
    cara membeersihkan bekas jilatan anjing dalam sebuah wadah adalah seperti tersebut dalam hadits Rosululloh Saw " sucinya wadah kalian yang dijilati anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali pada pencucian yang pertama dengan tanah " (HR. Muslim). dalam riwayat lain disebutkan " tumpahkanlah" (HR. muslim).
bekas jilatan binatang ternak, binatang buas, dan binatang-binatang lainnya selain anjing ada pembicaraan tersendiri. yang dimaksud bekas jilatan disini adalah bekas minum atau bekas makan binatang. telah kita ketahui bahwa binatang ada dua jenis, yaitu binatang yang najis dan binatang yang suci. binatang yang najis juga ada 2 macam, yaitu yang kenajisannya telah disepakati oleh para jumhur ulama dan yang kenajisannya masih diperselisihkan. yang tlah disepakati kenajisannya adalah binatang anjing dan babi. semua yang keluar dari kedua binatang tersebut adalah najis. adapun yang masih diperselisihkan kenajisannya adalah keledai piaraan, bagal, burung yang berkuku tajam, seperti burung elang, burung rajawali;  hewan buas seperti serigala, harimau dan singa. tetapi yang kuat,menurut kebanyakan ulama, bekas jilatan hewan-hewan tersebut suci. hal itu karena secara umum kita sulit untuk menghindarkan diri terus-menerus dari bekas jilatan binatang-binatang tersebut (lihat kitab fatwa al lajnah Ad daimah li Al buhuts Al'ilmi Wa Al lifta (V/380), kitab Al mughni (I/68) dan kitab Asy Syarah Al mu'mti (I/396).
kita kembali kepada pembagian hewan. binatang yang suci, baik bekas jilatannya maupun tubuhnya, binaang yang suci terbagi menjadi tiga:
a. Manusia
    bekas jilatan jelas suci, karena orang mukmin tidak najis. kalaupun wanita mengalami haidh, tetapi darah haidhnya itu tidak menempel di tangannya atau di tuibuhnya. sehingga badannya yang tidak terkena darah tetap suci.
b. Binatang yang dagingnya dimakan
    Binatang jenis ini bekas jilatannya suci berdasrkan ijma 'ulama, kecuali binatang jalalah (biantang yang suka makan kotoran/tahi, pent) yang masih diperselisihkan kesuciannya.
c. Kucing
    Kucing termasuk binatang yang bekas jilatannya suci. karena termasuk binatang yang sering mengitari kita. (liht. kitab al-mughni karya ibnu qudamah I/64-70).
Telah kita ketahui bahwa hewan ada jenis, yaitu hewan yang darahnya mengalir dan yang darahnya tidak mengalir ketika disembelih atau dilukai. hewan yang darahnya tidak mengalir , bila disembelih atau dilukai, ada dua kemungkinan, 1. bila binatang tersebut makannya dari sesuatu yang suci. yang termasuk golongan binatang ini adalah seperti cacing, lalat, dan yang sejkenisnya. akan tetapi lalat, apapbila masuk kedalam gelas berisi minuman, maka kita tenggelamkan sekalian, karena pada sayap yang satu terdapat penyakit sedangkan pada syap satunya terdapat obat penawar dari penyakit tersebut. 2. bila binatang tersebut makannya dari sesuatu yang najis, seperti kecoa yang mengambil makanan sari saluran air (got), maka binatang seperti ini termasuk najis. baik ketika masih hidup maupun sudah mati. kemudian, binatang yang darahnya mengalir ketika disembelih atau dilukai. binatang yang darahnya mengalir ketika disembelih atau dilukai ada tiga jenis.
a. bianatang yang bangkainya halal, yaitu ikan, belalang, dan semua binatang laut yang memang hanya bisa hidup dilaut. biantang jenis ini suci, baik ketika masih hidup maupun sudah mati.
b. biantang yang tidak halah bangkainya, seperti binatang darat yang dagingnya biasa dimakan dan hewan yang hidup di darat maupun di air (du alam) seperti katak, buaya, dan lainnya. binatang jenis ini najis ketika masih hidup maupun sudah mati.
c. manusia, manusia suci. baik ketika hidup maupun sudah mati. lihat kitab Al mughni I/59-63 dan kitab asy syarah al mumti' I/74,77,393-397 dan 379.

4.Darah yang mengalir, daging babi dan bangkai
   berkaitan denan hali ini Alloh berfirman; yang artinya " katakanlah, saya tidak mendapati dalam wahyu yang disampaikan kepada saya, sesuatu yang diharamakan kepada orang yang hendak memaknnya, kecuali kalau makanan itu wujudnya bangkai, darah yang mengalir atau daging babi, karena semua itu adalah kotoran, dan juga binatang yang dsembelih atas nama selain alloh (QS. Al- An'am :145).
Kulit bangkai binatang yang dagingnya halal dimakan maka bisa menjadi suci bila disamak. ini  berdasarkan hadits rosululloh saw " bila kulit bangkai binatang telah disamak, mak menjadi suci" (HR. Muslim). Adapun tentang bangkai belalang, ikan Rosululloh bersabda " dihalalkan kepada kami dua bangkai dan dua darah. dua bangkai adalah ikan dan belalang sedangkan dua darah adalah hati dan limpa" (HR. ahmad, ibnu majah, al hakim, albaihaqi dan lainnya).

5. Wadi
    Wadi adalah air putih kental yang keluar dari kemaluan seserorang setelah kencing. cara membersihkan wadi adalah dengan cara mencuci kemaluan, kemudian berwudhu. apabila wadi terkena badan, maka cara membersihkannya dengan dicuci.

6.  Madzi
     Madzi adalah air putih lengket yang keluar dari kemaluan seseorang yang membayang-bayangkan jima' atau ketika suami-istri bercumbu rayu. madzi termasuk najis yang sulit untuk kita hindari. karena itu kita mendapatkankemudahan dalammembersihkannya. barang siapa yang suatu ketika keluar madzi, maka cucilah kemaluannya dan berwudhubila hendak sholat. ini berdasarkan haits rosululloh saw " maka cucilah kemaluannya dan berwudhulah sebagaimana wudhu ketika hendak sholat" (HR. abu dawud).
apabila badan kita terkena madzi, maka cucilah dan apabila pakaian atau celana kita yang terkena maka percikanlah air pada bagian yang terkena. ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari sahl bin hanif" (Abu dawud)




Sunday, October 31, 2010

Thoharoh

1. pengertian thoharoh
secara bahasa, thoharoh artinya membersihkan kotoran, bersuci baik dari kotoran yagn berwujud maupun kotohran yagn tidak berwujud.
secara istila, thoharoh artinya menghilangkan hadast, najis dan kotoran dengan air atau tanah yang bersih. jadi, thoharoh adalah menghilangkan kotoran-kotoran yang masih melekat di badan yang membuat tidak sahnya sholat dan ibadah lainnya.

2. macam-macam thoharoh
thoharoh terbagi menjadi 2: thoharoh bathin dan thoharoh lahir
a. thoharoh bathin
    thoharoh bathin ialah thoharoh dari kesyirikan dan kemaksiatan, yaitu dengan cara menegakkan ketauhidan dan melakukan amal-amalan sholih. thoharoh bathin lebih penting daripada thoharoh lahir. bahkan thoharoh lahir tidak bisa terwujud kalau masih ada kotoran bathin. yaitu syirik yang masih menempel pada tubuh seseorang. alloh berfirman yang artinya,
" sesungguhnya orang-orang musyrik adalah najis" (Qs. attaubah:28).

Rosululloh Saw bersabda; yang artinya
" seseungguhnya orang-orang beriman itu tidak najis".
oleh karena itu, wajib bagi setiap orang islam membersihkan dirinya dari kotoran kesyirikan dan kotoran ragu-ragu dalam beriman. caranya, dengan selalu bersikap ikhlas, menegakkan tauhid dan yakin dalam keimanannya, juga dengan memebersihkan diri dari kotoran-kotoran maksiat, sifat dengi, dongkol kepada sesama muslim, dendam, sombong, bangga diri, riya, sum'ah, dan lain-lain. thoharoh bathin merupakan salahj satu cabang dari keimanan.

b. thoharoh lahir
thoharoh lahir ialah thoharoh dari kotoran-kotoran yang berupa hadast dan najis. thoharoh lahir juga merupakan salah satu cabang dari keimanan. rosululloh bersabda, " kebersihan adalah cabang dari keimanan".
thoharoh lahir dilakukan dengan cara-cara yang telah ditentukan oleh Alloh, yaitu berwudhu, mandi atau tayamum biala tidak ada air, dan dengan membersihkan najis dari badan, pakian dan tempat sholat.

3. bentuk thoharoh

benmtuk thoharoh ada 2 macam, yaitu thoharoh dengan air dan thoharoh dengan debu/tanah.
a. thoharoh dengan air
    ini merupakan bentuk thoharoh asli, air yang diturunkan dari langi atau kluar dari perut bumi, selama masih murni termasuk air suci dan menyucikan. kondisinya suci dan bisa untuk membersihkan hadast maupun kotoran, meskipun telah berubah rasa, warna dan baunya, asalkan zat yang mengubahnya suci pula. ini berdasarkan hadist rosululloh saw " sesungguhnya air adalah suci, tidak ternajiskan oleh apa pun". karena itu air hujan, air dari mata air, air sumur, air sungai, air wadi, air salju, air es yang meleleh/mencair dan air laut adalah suci.
tentang kesucian air laut, rosululloh bersabda " air laut adalah suci dan bangkai ikan laut pun halal". adapun tentang kesucian air zam-zam disebutkan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ali r.a. dia berkata; " rosululloh pernah meminta seember air zam-zam,lalu beliau minum sebagian dan sisanya beliau gunakan berwudhu".
akan tetapi, biala air tersebut berubah warna, rasa dan baunya karena terkena najis, maka air tersebut menjadi air najis yang harus dijauhi, menurut ijma para ulama.
b. thoharoh dengan debu/tanah
debu merupakan pengganti air, bila seseorang terhalang menggunakan air karena sebagian anggota tubuhnya luka atau khawatir bila menggunakan air akan menimbulkan bahaya pada dirinya, maka debu yang bersih bisa dia gunakan.